Kediri, reporter.com -,Unit Reskrim Polsek Kras meringkus dua orang laki – laki terlibat tindak pidana pencurian yang terjadi pada 31 Maret 2023. Modus tersangka adalah berpura-pura menjual stiker doa dan meminta sumbangan.
Kedua tersangka itu, masing – masing adalah inisial A, usia
23 tahun, warga ( alamat sesuai KTP – Red ) Way Liwok RT 03 RW 03 Desa Way
Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,Provinsi Lampung. Dan H, usia 32
tahun, warga Pekin Belu RT 00/ RW 00, Desa Belu, Kecamatan Kota Agung Barat,
Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.
Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsantoso
mengatakan, peristiwa pencurian itu dialami korban, bernama Imam, usia 55
tahun, wiraswasta, warga Dusun Pesantren Rt 001 Rw 001 Desa Pelas, Kecamatan
Kras, Kabupaten kediri, Jawa Timur.
” Saat itu korban berada di rumah ( TKP ), habis sholat
Jumat. Tiba – tiba ada dua orang tersangka ini mendatangi rumah korban. Yang
satu tersangka menunggu di luar dan satunya mengetuk – ngetuk pintu rumah
korban berpura – pura jual stiker doa dan meminta sumbangan,” kata Bripka
Muhammad Ihsantoso, Minggu (2/4), dalam keterangannya.
Kemudian, lanjut Bripka Muhammad Ihsantoso menjelaskan,
korban membukakan pintu serta menanyakan maksud tersangka mendatangi rumahnya.
Setelah tersangka menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk jual stiker
doa dan minta sumbangan, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil
uang sumbangan yang hendak diberikan ke tersangka itu,” ungkapnya.
Tak selang berapa lama, saat korban sudah masuk ke dalam
untuk ambil uang yang akan diberikan sebagai sumbangan, tiba – tiba korban
mendengar suara dari arah samping rumahnya berteriak maling.
Teriakan maling dari tetangga korban itu membuat korban ke
luar, dan mendapati dua tersangka tadi sudah tidak ada ( pergi ) di TKP. Dan
korban kaget karna uang tunai sebesar Rp 2 juta lima ratus lima puluh di dalam dompet warna coklat yang
digantungkan di sepeda motor miliknya sudah tidak ada ( raib ).
” Korban kemudian melapor ke Kantor Polsek Kras. Dan laporan
korban tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 06 / III / 2023 / SPKT /
POLSEK KRAS / POLRES KEDIRI / POLDA JATIM,” terang Bripka Muhammad Ihsantoso.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bersama warga
langsung melakukan pencarian. Dan akhirnya, diketahui bahwa ke dua tersangka
masih berada di lingkungan Desa Bleber, Kecamatan Kras.
Alhasil, dua tersangka tersebut tertangkap, lalu mereka
digelandang ke Mapolsek Kras guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ” Kedua
tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tandasnya. (red)
Social Header