Jakarta, reporter.com -, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan
maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut
mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang
terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor
pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran
Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait
dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah
instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit
kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan
adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan
tindakan tegas terhadap siapapun.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang
memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar
Sigit.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari
jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan
Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul
bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan
bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea
Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama,
bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea
Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor
tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tutup Ramadhan. (red)
Social Header