Surabaya, reporter.com -,Sebuah pesan pendek masuk ke handphone Sugeng sekitar pukul 21.00 WIB. Pesan itu dikirim oleh Roni Kristiono (30), pria yang dikenalnya melalui Facebook.
Dalam pesan pendeknya, Roni langsung terus terang ingin dilayani Sugeng yang baru dikenalnya sekitar sebulan lalu. Roni lalu
meminta alamat Sugeng.
Mendapat permintaan itu, Sugeng mengiyakan dan memberi
alamatnya di Lowokwaru, Kota Malang. Tak lama, Roni lalu segera menjemputnya
dengan mengendarai motor ke kos Sugeng.
Keduanya lalu menuju kos Roni di Jalan Ciliwung,
Kedungkandang Kota Malang. Kedua pria itu langsung melakukan hubungan intim
sejenis.
Puas dilayani, Roni mencegah Sugeng agar tidak
cepat-cepat kembali ke kosnya. Sebab, ia masih ingin berhubungan intim lagi.
Larangan Roni ini ternyata membuat murka Sugeng.
Sugeng tetap bersikeras minta diantarkan pulang
oleh Roni. Sebab Sugeng telah 2 kali melayani hubungan seksual. Tapi permintaan
itu rupanya tak dikabulkan.
Sambil tidur-tiduran, Roni meminta Sugeng untuk
bersabar karena dirinya masih ingin melakukan hubungan seksual lagi. Saat itulah, Sugeng melihat pisau dapur yang tergeletak di atas meja.
Spontan, ia langsung mengambil pisau dan
menggoreskannya ke leher Roni. Mendapat serangan itu, Roni bangkit dan
melakukan perlawanan ke Sugeng. Pisau yang masih digenggam Sugeng itu lantas
ditikamkan ke dada Roni.
Roni pun ambruk tewas bersimbah darah. Mengetahui
hal ini, Sugeng lantas mengambil barang-barang milik Roni. Seperti dua ponsel
masing-masing merek Samsung dan Esia serta dompet berisi uang Rp 700 ribu.
Sugeng lalu pulang dengan jalan kaki.
Sugeng sebenarnya bukan seorang homo seksual atau
gay. Tapi ia rela melakukan hubungan seksual dengan Roni karena demi uang.
Pekerjaan gigolo itu ia jalani karena faktor ekonomi.
Sugeng merupakan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) di Kota Malang. Sejak kecil, pria kelahiran 1991 itu sudah jadi anak
yatim piatu dan tinggal di panti asuhan.
Awalnya, ia menjadi gigolo dengan masuk ke
komunitas-komunitas gay di Kota Malang yang ada di Facebook. Dari sana pula,
Sugeng lantas berkenalan dengan Roni dan mengetahui nomor teleponnya.
Saat dijemput Roni, Sugeng mau saja karena ia
berharap imbalan uang. Meski sebelumnya tak ada perjanjian transaksi terlebih
dahulu antara keduanya. Namun rupanya hal ini dimanfaatkan Roni untuk melakukan
hubungan badan berulang-ulang sehingga membuat Sugeng murka.
Kasus pembunuhan pada Kamis, tanggal 1 Desember
2011 itu kemudian diketahui tetangga kos Roni. Ini setelah mayatnya bersimbah
darah ditemukan. Polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Saat peristiwa pembunuhan itu, salah seorang
tetangga kos Roni mengaku sempat melihat seorang pria keluar dari kamar kos
korban. Sedangkan dari olah TKP, diketahui dua buah ponsel dan dompet berisi
STNK dan SIM milik Roni raib.
Melalui ponsel ini lah polisi kemudian melacak
Sugeng. Belakangan diketahui ponsel telah dijual ke salah satu konter
handphone. Berbekal dari kesaksian dan ciri-ciri pelaku, pada 7 Desember 2011
Sugeng ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita tangkap kemarin malam di sebuah masjid
wilayah Lowokwaru, Kota Malang," kata Kapolres Malang Kota yang saat itu
dijabat AKBP Teddy Minahasa seusai gelar perkara pada Kamis 8 Desember 2011.
Teddy menambahkan atas perbuatannya Sugeng dijerat
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 365 KUHP tentang pencurian. Sugeng pun
selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Malang.
Selasa, 22 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri
Malang menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
Social Header