SITUBONDO, reporter.com -, Kerja keras Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya berhasil mengungkap kasus judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob Polres Situbondo
berhasil menangkap tersangka berinisial H (39), warga Jalan Bukit Putih,
Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota, di rumahnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi,S.I.K melalui Kasi
Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan terkait penangkapan satu
tersangka yang diduga sebagai admin judi online "Ladang Toto".
"Tersangka diamankan Tim Resmob Polres Situbondo pada
Kamis malam ( 16/3) di rumahnya," ujar Iptu Sutrisno.
Tersangka H tersebut kata Iptu Sutrisno dalam mempromosikan
bisnis perjudiannya melalui media sosial.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menggaet para penjudi
lainya, tersangka membuat akun group togel dengan nama "Polisi
Togel".
"Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa
meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya,"
ujar Iptu Sutrisno.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Iptu Sutrisno, Polisi
juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, lima unit handphone, dua buah
kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta rupiah.
Selanjutnya, guna diproses hukum tersangka 303 ini
digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan penyidik
Reskrim.
Akibat perbuatannya, pria berusia 39 ini terancam akan
mendekam di balik jeruji penjara.
Tersangka aka dijerat pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 1 Undang
undang nomor 11 tahun 2008 tentan ITE jonto pasal 303 tentang perjudian.
Social Header