PONOROGO, reporter.com -, Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil
mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial M
(43), S (33) dan J (43).
Ketiganya terbukti melakukan curas di wilayah Kecamatan
Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Rabu (08/02/2023) sore hari sekira pukul 17.00
Wib.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H,
mengatakan, dalam peristiwa itu ketiga pelaku melakukan kekerasan dengan cara
menyekap korban.
"Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri dengan
mengambil alih truck box berisi rokok merk Grow dengan jumlah 1.352 bal atau
214 box atau 171.200 yang dikendarai oleh korban (sopir)," jelas AKBP
Catur saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (14/03/2023).
Para pelaku mencegat truck tersebut yang sedang dalam
perjalanan dari Malang ke arah Madiun di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten
Ponorogo.
"Jadi Modus yang digunakan para komplotan ini, para
pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truck, menyekap sopir dan kemudian
membawa kabur truck. Sopir truck dibuang di kawasan Jawa Tengah," kata
AKBP Catur C. Wibowo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas
Bagas YK. S.H., M.H. menerangkan bahwa ketiga pelaku sudah melakukan
pembuntutan terhadap sasaran semenjak dari wilayah hukum Malang tepatnya di
pakis haji yang merupakan distributor rokok bermerek G.
"Dimana rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun,
ternyata yang seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 Februari 2023 malam
harus tiba di Madiun, namun dari hasil pengecekan oleh manajemen pabrik
ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah
mati," tuturnya
Lanjut AKP Nicolas Bagas, diwaktu yang sama pihak menajemen
mendapat informasi bahwa driver truck pembawa rokok tersebut ditemukan di
daerah Banjar Jawa barat dalam keadaan atau kondisi disekap baik mulut maupun
tangan.
"Sedangkan untuk kendraan truck ditemukan di daerah
Purworejo Jawa tengah," katanya
Dijelaskannya lebih dalam, atas kejadian tersebut kemudian
pihak manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada (10/03/2023) dan
langsung di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan
teknik kepolisian.
"Alhamdulillah pada tanggal 4 maret 2023 tim Resmob
Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang pelaku M, S dan J di wilayah
Jakarta beserta barang bukti. selain ketiga pelaku tersebut, ada dua orang
pelaku lain yang saat ini masih DPO yang berinisial Y dan O ,"jelasnya
Para pelaku tersebut merupakan residivis dan pelaku kejahatan
lintas provinsi.
Tersangka M sebagai pembawa kendaraan truk, tersangka S
berperan membekap dan memborgol korban dan tersangka J membawa mobil Calya
putih.
"Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO
inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai
polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir,"
Tutup AKP Nicolas Bagas
Atas Perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2)
ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Humas)
Social Header