Kota Pasuruan, reporter.com -, Dalam 2 bulan menjelang Bulan Ramadan,
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap para pelaku tindak kriminal
jalanan sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari,
S.H,S.I.K,M.Si dalam pers rilisnya menjelaskan, 19 pelaku curanmor yang
diamankan tersebut dari beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
dengan berbagai modus.
"Untuk yang pertama pelaku dengan modus penipuan
penggelapan dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan menipu daya korban
kemudian mengambil kendaraan bermotor dan menjual kepada
penandanya."terang Kapolres, kemarin Senin (13/3).
Selanjutnya kata Kapolres Pasuruan Kota itu, pencurian
dengan pemberatan tersebut pelaku masuk di pekarangan, baik kos-kosan, tempat
tinggal, pertokoan, dan pemukiman warga.
Tidak hanya dua modus pelaku pencurian namun Polres Pasuruan
Kota juga mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Selain itu Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan
pencurian dengan kekerasan yang mana pelaku menggunakan senjata tajam jenis
pedang maupun celurit.
"Pelaku ini melukai korban dengan sajam kemudian
merampas kendaraan bermotornya." Jelas Kapolres Pasuruan Kota.
Ditambahkan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden
Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si bahwa 19 pelaku tindak pidana ini adalah
merupakan residivis yang berulang-ulang dan semua ancaman hukuman di atas 5
tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 7 unit sepeda
motor, yaitu Nmax warna putih merk Yamaha bernopol L 2245 AAC, Vario warna
abu-abu merk Honda Tanpa Nopol, Beat warna hitam merk Honda bernopol P 5250 HT,
Supra warna hitam merk Honda Tanpa Nopol, Beat berwarna hitam merk Honda Tanpa
Nopol, dan Scoopy warna abu-abu merk Honda bernopol AG 2776 REP.
Selain kendaraan bermotor, Sat Reskrim juga mengamankan
senjata tajam jenis celurit, Korek berbentuk Senjata Api jenis Glock,
Celana Panjang Loreng TNI, Sepatu Pdl Warna Hitam, Kaos dalaman Loreng TNI,
Borgol, dan pakaian pelaku tindak pidana yang digunakan saat melakukan aksinya.
(red)
Social Header