PASURUAN, reporter.com -, Polres Pasuruan, Polda Jatim melaksanakan kegiatan Press Release dalam rangka ungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Lingkungan Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2023)
Hadir
dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,
S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si,
M.H., KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kasi Humas serta di hadiri para awak media dari
PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.
Tersangka
yang berhasil diamankan yakni berinisial ADJ(31), PH(34), AM(58), PD(41), dan
PI(39) yang berprofesi sebagai Penjaga Wisma dan Mucikari.
Kasat
Reskrim menjelaskan terkait uraian kejadian bahwa pada hari Jum’at
(10/03/2023), sekitar pukul 00.10 Wib di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sat
Reskrim Polres Pasuruan telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang diduga
telah melakukan perdagangan terhadap orang yang terjadi di dalam villa Gg. Sono
dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah
mendapatkan informasi, pelaku diamankan di Wisma “Papi Agung” Gg. Sono yang
berjumlah 2 (dua) orang yaitu ADJ(31) selaku Mucikari, PH(34) dan AM(58)
sebagai Penjaga Wisma, dan juga berhasil diamankan 11 (sebelas) orang PSK.
Kemudian di Wisma “Mamak” Gg. Sono telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu
PD(41) selaku Mucikari dan PI(39) sebagai Penjaga Wisma, dan diamankan 18
(delapan belas) orang PSK,” terang AKP Farouk.
Dari
hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima)
unit alat komunikasi berupa smartphone.
“Para
pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal tentang Tindak pidana Perdagangan
Orang, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau
seksual terhadap anak, sebagaimana pada Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subs Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI
No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak
Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”
pungkasnya.
Ketua
MUI Kabupaten Pasuruan Ustadz Nurul Huda ikut memberikan apresiasi dan
menyambut baik serta mendukung penuh upaya kinerja Polres Pasuruan yang telah
berhasil ungkap kasus Trafficking sekaligus mengamankan 5 (lima) orang
tersangkanya.
“Memang
layak kita apresiasi kinerja Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus Trafficking/
perdagangan manusia dan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran kepolisian saja,
karena perlu adanya keterlibatan beberapa pihak yang membantu untuk membasmi
penyakit masyarakat ini,” Ujar Kyai Nurul Huda.
Ketua
MUI Kabupaten Pasuruan, Kyai Nurul Huda mendorong agar semua pihak yang
terlibat jika terbukti harus diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bagi PSK (korban) bisa dipulangkan ke
orang tuanya di daerah asalnya masing masing dengan membuat pernyataan. (red)
Social Header