Tulungagung, reporter.com -,Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 30 kilogram bubuk petasan dari dua pelaku asal Rejotangan dan Blitar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat peracik petasan.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori
mengatakan, kedua tersangka adalah HNP (27) warga Dusun Dungmanten, Desa
Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan MYK (21), warga Dusun
Nglempung, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Total bubuk petasan atau mesiu yang kami sita dari
kedua tersangka sekitar 30 kilogram. Mereka ini memproduksi dan memperdagangkan
bahan peledak," kata Iptu Mohammad Anshori, Senin (27/3/2023).
Pengungkapan peredaran bahan peledak ini bermula dari
informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli bubuk petasan di
wilayah Rejotangan. Polisi akhirnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil
menangkap HNP di wilayah Rejotangan dengan barang bukti 2 kilogram bubuk
petasan.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami
temukan 1 kilogram bubuk petasan, kemudian 9 gulung kertas petasan, bubuk
aluminium, serta sejumlah peralatan meracik dan membuat petasan," ujarnya.
Dari tersangka HNP, polisi melakukan upaya pendalaman
sehingga mengembang ke tersangka MYK yang merupakan jaringan pemasok dan
peracik bahan peledak petasan. MYK ditangkap di belakang GOR Rejoagung,
Tulungagung dengan barang bukti 15 kg bubuk petasan.
"Proses penyelidikan kami lanjutkan dengan
penggeledahan di rumah MYK di Desa Pakisrejo, Blitar. Hasilnya kami menemukan
lagi bubuk petasan di dalam kamarnya seberat 12 kilogram," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan ratusan meter sumbu
petasan impor, 21 gulung kertas petasan, potasium, bubuk aluminium, seperangkat
alat peracik bubuk petasan serta satu unit sepeda motor.
"Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini
mendapat bahan-bahan pembuat bubuk petasan secara online, kemudian diracik
sendiri dan dijual kembali secara online," imbuh Anshori.
Akibat perbuatannya, kini kedua remaja tersebut ditahan di
Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami ingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak
memproduksi, menjual ataupun menyalahkan petasan. Kami akan tindak tegas. Masih
belum hilang dari ingatan kita ada beberapa kejadian ledakan petasan yang
berakibat fatal seperti yang terjadi di Blitar beberapa bulan lalu," imbau
Anshori.
Social Header