Breaking News

Polisi Tulungagung Kembali Amankan 30 Kg Bubuk Petasan-Alat Percik

 

Tulungagung, reporter.com -,Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 30 kilogram bubuk petasan dari dua pelaku asal Rejotangan dan Blitar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat peracik petasan.

 

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, kedua tersangka adalah HNP (27) warga Dusun Dungmanten, Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan MYK (21), warga Dusun Nglempung, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

"Total bubuk petasan atau mesiu yang kami sita dari kedua tersangka sekitar 30 kilogram. Mereka ini memproduksi dan memperdagangkan bahan peledak," kata Iptu Mohammad Anshori, Senin (27/3/2023).

 

Pengungkapan peredaran bahan peledak ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli bubuk petasan di wilayah Rejotangan. Polisi akhirnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap HNP di wilayah Rejotangan dengan barang bukti 2 kilogram bubuk petasan.

 

"Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami temukan 1 kilogram bubuk petasan, kemudian 9 gulung kertas petasan, bubuk aluminium, serta sejumlah peralatan meracik dan membuat petasan," ujarnya.

 

Dari tersangka HNP, polisi melakukan upaya pendalaman sehingga mengembang ke tersangka MYK yang merupakan jaringan pemasok dan peracik bahan peledak petasan. MYK ditangkap di belakang GOR Rejoagung, Tulungagung dengan barang bukti 15 kg bubuk petasan.

 

"Proses penyelidikan kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah MYK di Desa Pakisrejo, Blitar. Hasilnya kami menemukan lagi bubuk petasan di dalam kamarnya seberat 12 kilogram," tambahnya.

 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan ratusan meter sumbu petasan impor, 21 gulung kertas petasan, potasium, bubuk aluminium, seperangkat alat peracik bubuk petasan serta satu unit sepeda motor.

 

"Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini mendapat bahan-bahan pembuat bubuk petasan secara online, kemudian diracik sendiri dan dijual kembali secara online," imbuh Anshori.

 

Akibat perbuatannya, kini kedua remaja tersebut ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

"Kami ingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual ataupun menyalahkan petasan. Kami akan tindak tegas. Masih belum hilang dari ingatan kita ada beberapa kejadian ledakan petasan yang berakibat fatal seperti yang terjadi di Blitar beberapa bulan lalu," imbau Anshori.

 


 

 

 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini