Tulungagung, reporter.com -,Guna menyelamatkan anak anak, para generasi penerus bangsa, Satlantas Polres Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur.
Sosialisasi itu berlangsung di ruang Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan yang diikuti perwakilan kepala sekolah/ kesiswaan SMP SMA sederajat se Kabupaten Tulungagung pada Kamis (16/03/2023).
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy
Gusti Pradana, SIK, MM, mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi berulang ini
terkait larangan bagi pengendara motor dibawah umur, pihaknya akan melakukan
tindakan tegas sesuai aturan bagi yang tidak menaatinya.
“Hari ini kami sosialisasi ulang kepada
kepala sekolah/wakil kesiswaan tingkat SMP, SMA sederajat tentang larangan
penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur atau belum cukup
umur,” ujar AKP. Rahandy kepada awak media usai acara sosialisasi.
Lebih lanjut Rahandy menerangkan, terkait
penegasan larangan tersebut sebelumnya sudah dari hari hari kemarin, yang
berawal dari adanya konvoi anak anak pelajar setelah melakukan pertandingan
olah raga futsal, basket, bola voli. Dari situ pihak Satlantas menilai, dan
perlu menyampaikannya ke para guru sekolah.
“Dari situ kami harapkan bisa memberikan
edukasi kepada orang tua murid sehingga kita bisa bersama sama menjaga anak
anak generasi bangsa di Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Setelah melakukan sosialisasi ini kepada
kepala sekolah, pihak Satlantas Polres Tulungagung akan memberikan jangka waktu
tertentu. Dan selanjutnya bilamana mendapati pelanggaran yaitu terkait larangan
pengendara motor dibawah umur maka pihak Satlantas Polres Tulungagung akan
menindak tegas sesuai aturan.
Menurut Rahandy, pada sosialisasi larangan
terhadap pengendara motor bagi pelajar/anak dibawah umur disambut baik dan
mendapat dukungan.
“Karena dari awal kami sampaikan bermaksud
baik, maksud saya untuk menyelamatkan adik adik generasi bangsa. Karena kalau
bukan kita, siapa lagi,” tuturnya.
“Harapan kami dari kepolisian, dari pihak
sekolah sebagai guru atau kepala sekolah, dari orang tua, kita bersama sama
berbuat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan
Tulungagung, Syaifudin Zuhri mengungkapkan, jika pihaknya menyambut baik atas
apa yang sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Tulungagung tentang
larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur.
Menurutnya, memang permasalahan terkait
perihal tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu pintu saja.
Lanjut Sekdin Syaifudin, dengan pola
komunikasi yang dibangun bersama seperti saat ini, edukasi ke sekolah, dan hari
ini ada komitmen bersama serta tindakan ditempat yang sudah dilakukan oleh
jajaran kepolisian diharapkannya dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan
oleh anak-anak.
“Karena apa, pelanggaran yang dilakukan oleh
anak-anak itu sangat berpotensi kecelakaan. Dan kecelakaan itu sendiri tidak
hanya merugikan dia sendiri tapi juga merugikan orang lain,” pungkasnya. (red)
Social Header