Breaking News

Istri Sering Diintip Saat Mandi, Seorang Suami Bunuh Bapak di Bojonegoro


Surabaya, reporter.com -, Sore itu, Yanti baru saja selesai mandi. Tak ada yang janggal dengan aktivitas harian tersebut. Hingga tiba-tiba Juri (53), mertuanya memuji bau badan Yanti yang tercium segar dan wangi.

 

Pujian Juri selanjutnya disusul dengan kata-kata pengakuan telah mengintipnya saat mandi. Juri lalu menyebut kalau bukan mantunya sendiri pasti sudah dicabuli olehnya.

 

"Kowe umpomo gak mantuku ngunu wis tak emut (kamu seandainya gak menantu pasti sudah aku emut)," kata Juri saat itu.

 

Yanti yang mendengar itu langsung geram dan mengadukan ke Kasan, suaminya. Sama, Kasan pun naik pitam. Usai magrib, Kasan lalu memanggil Juri yang adalah bapak tirinya.

 

Mereka dikumpulkan Kasan di ruang tamu. Kasan lalu memberitahukan kelakuan cabul Juri ke Timur, ibunya. Mendengar laporan itu, Timur lalu memarahi sambil mengobok-obok muka Juri dengan tangannya. Tapi Juri hanya diam saja saat itu.

 

"Wong tuwek kok gak sopan karo anak, kok gak ndidik anak sing bener (orang tua kok tidak sopan sama anak, tidak mendidik anak dengan benar)," ujar Timur, istri Juri.

 

Tak kalah marahnya, Kasan pun memaki-maki Juri. Ia bahkan mengancam akan pindah ke rumah mertuanya. Namun, Juri malah mempersilakan Kasan dan keluarganya keluar rumah.

 

Selama Kasan tinggal di rumah ibunya, bapak tirinya itu memang kerap mengintip istrinya mandi. Dan tak sekali dua kali. Bahkan Kasan pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa Juri pernah hendak menciumnya. Hal ini yang membuat Kasan semakin jengkel dengan Juri karena tak pernah kapok-kapok dengan kelakuan cabulnya itu.

 

Kasan pun membuktikan omongannya dan langsung keluar rumah. Ia memboyong serta istri dan anak-anaknya ke rumah mertua. Kasan dan istrinya selama ini memang tinggal di rumah Juri dan Timur.

 

Setiba di rumah mertuanya, Kasan lalu menceritakan alasan kepindahannya bersama istri dan anaknya. Orang tua istrinya itu pun lalu mengizinkan Kasan dan keluarganya tinggal di rumahnya.

 

Hingga keesokan harinya atau Selasa 5 Juli 2016 sekitar pukul 01.30 WIB, Kasan tak bisa tidur. Ia masih merasa jengkel dengan kelakuan Juri. Ia lalu teringat masih memiliki dan menyimpan pestisida pembasmi rumput liar.

 

Ia selanjutnya kembali ke rumah Juri sekitar pukul 02.30 WIB. Saat mengetuk pintu rumah, ternyata Juri yang membukakan pintu. Juri yang penasaran bertanya dengan kedatangannya. Kasan menjawab sedang ingin membuat kopi dan langsung menuju dapur. Juri tak curiga dan mempersilakannya.

 

Sambil merebus air, Kasan kemudian menawari Juri apakah ingin dibuatkan kopi juga. Tawaran itu diiyakan Juri. Selanjutnya Kasan membuat dua cangkir kopi. Namun kopi untuk bapaknya itu rupanya telah dicampur dengan pestisida terlebih dahulu.

 

Kopi bercampur pestisida itu diaduk dan siap disajikan untuk Juri. Kasan kemudian memanggil dan mempersilahkan Juri untuk meminumnya. Tanpa curiga, Juri lantas menuju dapur dan menyeruputnya.

 

Sekitar 2 menit setelah meminum kopi, tubuh Juri oleng. Sambil memegangi dadanya Juri muntah darah. Kasan yang melihat itu langsung membekap dan mendorong tubuh Juri ke lantai.

 

Setelah roboh di lantai, Kasan lalu membuka paksa mulut Juri dan mencekoki mulut Juri dengan sisa pestisida lagi. Tubuh Juri yang kejang-kejang selanjutnya tak bergerak lagi dan tewas. Kasan lantas menuju kandang kambing dan mengambil tali dan kawat. Barang itu kemudian dipakai untuk mengikat tangan dan kaki Juri.

 

Sekitar pukul 03.00 WIB, Kasan kemudian mengangkat tubuh Juri ke atas jok motornya Supra X hitam nopol K 6261 DN. Sambil tangan memegang gas dan tangan kiri memegangi mayat, Kasan menuju ke embung Dusun Tawongan, Desa Kasiman yang tak jauh dari rumah.

 

Mayat Juri dengan kondisi terikat itu kemudian dilarung Kasan di embung tersebut. Puas melakukan aksinya, Kasan selanjutnya mencuci tangan, pulang dan tidur. Mayat Juri ini kemudian ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB dan dilaporkan ke polisi.

 

Polisi lantas menyelidiki penemuan mayat tersebut dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kasan dan istrinya. Hasilnya, polisi akhirnya menetapkan Kasan sebagai tersangka utama pembunuhan Juri. Di hadapan penyidik Kasan mengakui semua perbuatan dan motif pembunuhan itu.

 

"Tersangka nekat meracuni dan membuang jasad bapak tirinya karena jengkel terhadap ulah korban yang sering mengintip istrinya mandi di rumah," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat menggelar rekonstruksi pada Selasa, 12 Juli 2016.

 

Rabu, 25 Januari 2017, Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan Kasan dengan vonis 15 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Kasan bin Sarman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Sunoto dengan didampingi hakim anggota Nurjamal dan Isdaryanto.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini