Surabaya, reporter.com -, Sore itu, Yanti baru saja selesai mandi. Tak ada yang janggal dengan aktivitas harian tersebut. Hingga tiba-tiba Juri (53), mertuanya memuji bau badan Yanti yang tercium segar dan wangi.
Pujian Juri selanjutnya disusul dengan kata-kata pengakuan
telah mengintipnya saat mandi. Juri lalu menyebut kalau bukan mantunya sendiri
pasti sudah dicabuli olehnya.
"Kowe umpomo gak mantuku ngunu wis tak emut (kamu
seandainya gak menantu pasti sudah aku emut)," kata Juri saat itu.
Yanti yang mendengar itu langsung geram dan mengadukan ke
Kasan, suaminya. Sama, Kasan pun naik pitam. Usai magrib, Kasan lalu memanggil
Juri yang adalah bapak tirinya.
Mereka dikumpulkan Kasan di ruang tamu. Kasan lalu
memberitahukan kelakuan cabul Juri ke Timur, ibunya. Mendengar laporan itu,
Timur lalu memarahi sambil mengobok-obok muka Juri dengan tangannya. Tapi Juri
hanya diam saja saat itu.
"Wong tuwek kok gak sopan karo anak, kok gak ndidik
anak sing bener (orang tua kok tidak sopan sama anak, tidak mendidik anak
dengan benar)," ujar Timur, istri Juri.
Tak kalah marahnya, Kasan pun memaki-maki Juri. Ia bahkan
mengancam akan pindah ke rumah mertuanya. Namun, Juri malah mempersilakan Kasan
dan keluarganya keluar rumah.
Selama Kasan tinggal di rumah ibunya, bapak tirinya itu
memang kerap mengintip istrinya mandi. Dan tak sekali dua kali. Bahkan Kasan
pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa Juri pernah hendak menciumnya. Hal
ini yang membuat Kasan semakin jengkel dengan Juri karena tak pernah
kapok-kapok dengan kelakuan cabulnya itu.
Kasan pun membuktikan omongannya dan langsung keluar rumah.
Ia memboyong serta istri dan anak-anaknya ke rumah mertua. Kasan dan istrinya
selama ini memang tinggal di rumah Juri dan Timur.
Setiba di rumah mertuanya, Kasan lalu menceritakan alasan
kepindahannya bersama istri dan anaknya. Orang tua istrinya itu pun lalu
mengizinkan Kasan dan keluarganya tinggal di rumahnya.
Hingga keesokan harinya atau Selasa 5 Juli 2016 sekitar
pukul 01.30 WIB, Kasan tak bisa tidur. Ia masih merasa jengkel dengan kelakuan
Juri. Ia lalu teringat masih memiliki dan menyimpan pestisida pembasmi rumput
liar.
Ia selanjutnya kembali ke rumah Juri sekitar pukul 02.30
WIB. Saat mengetuk pintu rumah, ternyata Juri yang membukakan pintu. Juri yang
penasaran bertanya dengan kedatangannya. Kasan menjawab sedang ingin membuat
kopi dan langsung menuju dapur. Juri tak curiga dan mempersilakannya.
Sambil merebus air, Kasan kemudian menawari Juri apakah
ingin dibuatkan kopi juga. Tawaran itu diiyakan Juri. Selanjutnya Kasan membuat
dua cangkir kopi. Namun kopi untuk bapaknya itu rupanya telah dicampur dengan
pestisida terlebih dahulu.
Kopi bercampur pestisida itu diaduk dan siap disajikan untuk
Juri. Kasan kemudian memanggil dan mempersilahkan Juri untuk meminumnya. Tanpa
curiga, Juri lantas menuju dapur dan menyeruputnya.
Sekitar 2 menit setelah meminum kopi, tubuh Juri oleng.
Sambil memegangi dadanya Juri muntah darah. Kasan yang melihat itu langsung
membekap dan mendorong tubuh Juri ke lantai.
Setelah roboh di lantai, Kasan lalu membuka paksa mulut Juri
dan mencekoki mulut Juri dengan sisa pestisida lagi. Tubuh Juri yang
kejang-kejang selanjutnya tak bergerak lagi dan tewas. Kasan lantas menuju
kandang kambing dan mengambil tali dan kawat. Barang itu kemudian dipakai untuk
mengikat tangan dan kaki Juri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Kasan kemudian mengangkat tubuh Juri
ke atas jok motornya Supra X hitam nopol K 6261 DN. Sambil tangan memegang gas
dan tangan kiri memegangi mayat, Kasan menuju ke embung Dusun Tawongan, Desa
Kasiman yang tak jauh dari rumah.
Mayat Juri dengan kondisi terikat itu kemudian dilarung
Kasan di embung tersebut. Puas melakukan aksinya, Kasan selanjutnya mencuci
tangan, pulang dan tidur. Mayat Juri ini kemudian ditemukan warga sekitar pukul
06.00 WIB dan dilaporkan ke polisi.
Polisi lantas menyelidiki penemuan mayat tersebut dan
memeriksa sejumlah saksi termasuk Kasan dan istrinya. Hasilnya, polisi akhirnya
menetapkan Kasan sebagai tersangka utama pembunuhan Juri. Di hadapan penyidik
Kasan mengakui semua perbuatan dan motif pembunuhan itu.
"Tersangka nekat meracuni dan membuang jasad bapak
tirinya karena jengkel terhadap ulah korban yang sering mengintip istrinya
mandi di rumah," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat
menggelar rekonstruksi pada Selasa, 12 Juli 2016.
Rabu, 25 Januari 2017, Pengadilan Negeri Bojonegoro
menjatuhkan Kasan dengan vonis 15 tahun pidana penjara karena terbukti
melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan
dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Kasan bin Sarman, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Sunoto dengan didampingi
hakim anggota Nurjamal dan Isdaryanto.
Social Header