Bangkalan Jumlah tersangka kasus pengeroyokan dan
penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Bangkalan, bertambah dua
orang. Sehingga secara keseluruhan ada 11 orang yang telah ditetapkan polisi
sebagai tersangka.
"Kedua tersangka baru ini berinisial MR
(20) dan FA (19)," kata Kepala Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris
Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jumat (24/3/2023).
Kapolres menjelaskan penambahan tersangka baru
itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan
meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Sebelumnya, Polres Bangkalan telah menetapkan
sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang
mengakibatkan seorang santri berinisial
BT meninggal dunia. Kesembilan orang itu berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD,
ZA, dan WR.
"Jadi, dari sebanyak 11 orang tersangka
ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren. Bahkan, empat
orang di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolres.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap
santri berinisial BT di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan itu
terjadi pada 7 Maret 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Moh Nasib, orang
tua santri korban penganiayaan, berharap para tersangka mendapatkan hukuman
yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan hingga mengakibatkan anaknya
meninggal dunia.
"Saya
tidak tahu pasti apa yang telah dilakukan anak saya. Akan tetapi, kalaupun dia
bersalah, semisal melanggar aturan pesantren, tidak seharusnya diperlakukan
hingga meninggal seperti itu," kata Nasib.
Social Header