PASURUAN, reporter.com-,Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku Jambret yakni RH(26) warga Dsn. Pucangan, Ds. Pucangsari, Kec. Purwodadi, dan Korban merupakan seorang perempuan bernama LAILATUZ ZAKIATUS SHOLIKHA(22) warga Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.
"Ketika pelaku diamankan petugas, saat itu pelaku masih tetap menyimpan HP hasil Jambret yang dilakukannya untuk dipergunakan sendiri, sehingga saat itu pelaku beserta HP hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan oleh Petugas guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)." ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO beserta Doshbooknya, Type F11, warna hijau (hasil pencurian) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario, warna biru tua, Nopol. N-4632-TDY (kendaraan yg digunakan pelaku).
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.( RED )
Social Header