Breaking News

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Profesor di Unsoed: Aneh

 

Purwokerto, reporter.com - Profesor bidang hukum pidana di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, urun pendapat terhadap kasus mahasiswa UI yang tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas namun dijadikan tersangka. Korban terlindas kendaraan SUV Mitsubishi Pajero yang dikendarai seorang pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Oktober lalu dan belakangan kepolisian memutuskan penghentian perkaranya.

Menurut Hibnu, Polri perlu melakukan pendekatan progresif dalam penanganan kasus tersebut. Dia menilai aneh penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang menjadi korban tewas kecelakaan itu.

Dia menyatakan mengetahui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal. Tapi, menurutnya, bukan masalah penyeidikan dihentikan atau tidak. Melainkan, analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

Hibnu menegaskan bahwa melihat suatu permasalahan hukum memang dari sudut sebab akibat, "Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain."

Guru Besar ini menerangkan, tersangka merujuk kepada orang lain yang menyebabkan, bukan diri sendiri. "Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Hibnu yang diwawancarai Jumat, 27 Januari 2023. 

Dalam hal ini, dia menambahkan, tidak mungkin seseorang meninggal karena tersangkanya adalah dirinya sendiri. "Itu saya kira perlu diluruskan, seharusnya tersangka itu orang lain," katanya menegaskan.

Saran untuk Keluarga Mahasiswa UI dan Polri

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Profesor Hibnu menuturkan, hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Tetapi, kalaupun keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan. Sebabnya, korban yang dijadikan tersangka oleh kepolisian telah meninggal. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.

Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, Hibnu menyarankan, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya. Ini disebutnya membantu penyelesaian formal dan nonformal. 

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata sang profesor. (red.Df)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini