Breaking News

Sopir Truk Asal Trowulan Mojokerto Tega Rampok Tetangganya Sendiri.

  



MOJOKERTO, Reporter.com (15/12/2022)  – Tindakan E alias Bendol, 29, ini terbilang nekat sekaligus ngawur. Dia merampok tas milik HM, 52, tetangga dekatnya saat naik motor malam hari. Setelah ditangkap, sopir truk itu mengaku terpaksa karena butuh biaya berobat anak.

Aksi perampasan tersebut berlangsung di Jalan Raya Desa Beloh, Kecamatan Trowulan. Itu adalah kampung di mana pelaku dan korban selama ini tinggal. Ceritanya, sekitar pukul 18.30, Bendol membuntuti HM. Saat itu, korban sedang perjalanan pulang kerja dari rumah sakit. ”Keduanya sama-sama mengendarai motor,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, kemarin (14/12).

Sesampai di tempat sepi, Bendol memotong laju korban. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mencabut kunci motor korban lalu melemparnya ke sungai. Saat itu, dia belum menyadari korban adalah tetangganya. Tanpa kata-kata, Bendol langsung menodongkan gunting ke arah korban. ”Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting,” jelasnya.

Baru setelah menguasai tas, Bendol yang beraksi dengan mengenakan masker ini menyadari wanita yang sedang dibegalnya ternyata tetangganya sendiri. Menurut Gondam, pelaku saat itu sempat panik. Dia takut identitasnya diketahui korban. ”Pelaku tak menyangka korban tetangganya sendiri. Setelah tahu korban tetangganya sendiri, dia panik, balik kanan ganti baju, kemudian berpura-pura menolong korban,” terangnya.

Guna menghilangkan kecurigaan, Bendol segera kabur membawa tas korban. Dia pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari TKP lalu kembali. Dengan pakaian berbeda, dia menolong korban. ”Pelaku sempat mengantar korban pulang sedang mendorongkan motornya,” imbuh Gondam.

Korban tak pernah mengira aksi perampasan yang dialaminya pada 25 Oktober itu dilakukan oleh Bendol. Kasus ini baru terungkap Senin (5/12) lalu. Bendol ditangkap saat melintas di Jalan RA Basuni, Sooko. ”Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ponsel korban masih di tangan pelaku, sehingga dia bisa kami amankan,’’ beber dia.

Saat ini, Bendol sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancamannya hukuman penjara selama sembilan tahun. Kepada penyidik, Bendol mengaku nekat membegal tetangganya sendiri lantaran terdesak kebutuhan. Dia butuh biaya berobat anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Uang Rp 48 ribu dari tas korban dipakainya untuk hilir mudik ke rumah sakit. Sedangkan, HP dipakainya sendiri sampai akhirnya dia ditangkap. (hum.ry)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini