Breaking News

Sindikat Scampage Digulung, Curi 260 Ribu Data di 70 Negara-Omzet Rp 5 M



Surabaya, reporter.com - Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu mengatasnamakan perusahaan Paypal. Tujuannya, untuk mendapatkan data pribadi dan data perbankan. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan.

Empat dari tujuh tersangka yang diamankan berinisial KEP, PRS, RKY dan TMS. Sedangkan tiga tersangka masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni BY, HKG dan FR. Sindikat yang diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut bernama Umberella Corp.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan terbongkarnya sindikat ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit V/Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Ini ada sekitar 260 ribu data yang mereka curi, dengan menggunakan lewat (mengatasnamakan) perusahaan dari Paypal. Dengan kerugian sampai hari ini mendapatkan Rp 5 miliar," kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Rabu (9/11/2022).

Slamet menambahkan mereka telah mencuri data pribadi orang-orang dari puluhan negara. Dengan total 260 ribu data yang sudah dicuri. Dalam aksinya, sindikat ini telah berjalan sejak 2018.

"Korbannya ada sekitar 70 negara. Dan di Indonesia ada 100 data yang dirugikan. Kemudian dari negara-negara lain, dari Amerika dengan jumlah 239 data, kemudian dari warga negara Inggris kurang lebih 12 ribu data, warga negara Rumania 5 ribu data, warga negara Australia 2.400 data. Ini data-data yang dicuri kurang lebih 260 ribu data," ungkap Slamet.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan modus para tersangka yakni memalsukan website dari Paypal. Kemudian, mereka membuat link URL palsu dan disebar ke calon korbannya melaui email.

"Dengan cara link tadi dilempar ke calon korban. kalau beliau (korban) pintar, ada peringatan itu akan diabaikan. Kalau mereka tertarik itu kan di-url ada form, kemudian diisi, maka data yang diisi itu yang diambil oleh para pelaku ini," ungkap Farman.

Setelah mendapatkan data pribadi dari para korbannya, sindikat tersebut kemudian menjualnya ke dark web.

"Per satu identitas data awalnya 5 dollar, kemudian terakhir 8 sampai 12 dollar per data. Sehingga keuntungan yang didapat lebih kurang Rp 5 miliar lebih," ungkap Farman.

Dari hasil kejahatan sindikat Umberella ini, uang Rp 5 miliar tersebut telah dibelikan tiga unit mobil, yakni Pajero, H-RV kemudian Yaris. Selain itu, pelaku juga membeli sebuah rumah di Sumatera Selatan yang telah disita petugas.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka KEP, yakni 1 laptop merk Asus ROG, LCD monitor Samsung, 1 unit handphone 11, rekening tabungan, 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero, 1 unit honda HRV, sertifikat tanah, bukti transaksi, serta uang tunai sebanyak Rp 273 juta.

Sedangkan dari tersangka PRS, barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api merk SPS standarr warna silver, tiga kota peluru berisi 50 biji berkaliber 9 mm, dan dua unit air soft gun bermerk Tokyo Marui, macbook, PC rakitan merk ROG, 1 unit Hanphone Iphone 11, 1 unit Iphone 7, 1 unit mobil Toyota Yaris, dan 2 kartu ATM.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini