Breaking News

Satresnarkoba Polres Tulungagung, Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu-sabu

  


Tulungagung, reporter.com - Peredaran Kasus Narkoba diwilayah Kabupateng Tulungagung masih Tinggi, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung  telah berhasil melakukan  penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu, di wilayah Wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti ini diamankan pada Hari Jumat, Tanggal 4 November 2022, Pukul 22.00. Wib di Wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Tersangka diamankan diamankan di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan inisial  ARR,  Jenis kelamin laki - laki, umur 21 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 26 Desember 2000,   Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Wiraswasta,  alamat  Ds. Kaliwungu Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.

Tersangka  melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu sabu  di  Wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung  melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka  ARR, pada saat diamankan oleh  petugas  juga didapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu ada pada penguasaannya.

Adapun modusnya pada saat itu tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) tutup botol warna biru, 1 (satu) bungkus rokok Camel, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah putih No. Pol. : AG 2702 REJ,1 (satu) Hp Hotwav warna biru.

Terhadap  tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (hum.bs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini