Breaking News

Polisi sebut Rp 2,2 M hasil lelang bandana Atta Halilintar bukan bukti pidana Robot Trading Net89


 

     Jakarta, ( reporter.com ) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan uang Rp 2,2 miliar yang diterima Atta Halilintar dari tersangka robot trading Net89 bukanlah barang bukti tindak pidana.

    “Iya betul (bukan pidana),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.

    Duit hasil lelang bandana yang diterima Atta Halilintar ini juga tidak disita oleh penyidik. Penyidik, katanya, hanya menyita bandana dari Reza Paten. YouTuber itu mengaku kepada penyidik tidak mengenal tersangka saat lelang terbuka. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Atta, penyidik menelusuri uang itu sudah digunakan untuk kegiatan amal, termasuk pembangunan rumah ibadah.

    “Uang tersebut digunakan untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah,” tutur Chandra.

     Diketahui Atta Halilintar melelang bandananya dan ditaksir seharga Rp 2,2 miliar oleh Reza Paten. Namun Atta mengaku tidak mengenal pembeli bandananya. Atta Halilintar dan beberapa selebritis lain sempat diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana robot trading Net89.

    Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka penipuan robot trading Net89. Mereka adalah petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Mereka adalah AA, LSHS, ES, RS, AAL, HS, FI, dan D. Tersangka AA merupakan founder Net89 PT SMI yang menjadi wadah para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada anggota Net89 PT SMI. Adapun LSH sebagai direktur, dan ES sebagai anggota dan operator Net89.



    Reza Paten dan tujuh tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Tersangka penipuan robot trading Net89 juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 198 Tentang Perbankan. ( Hum/ cm ) .

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini