Breaking News

Gegara Tagih Hutang, Bos Keramik di Surabaya Dibantai

 


Surabaya, reporter.com - Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan mengapung di bawah Jembatan Kembar Watu Ombo di Pacet, Mojokerto pada Rabu, 24 Desember 2014. Saat ditemukan, mayat dalam keadaan membusuk dengan kepala terbungkus plastik dan mulut dilakban.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh wisatawan sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang nongkrong di Jembatan Kembar Watu Ombo. Saat itu, saksi tengah nongkrong dan tak sengaja melihat sesosok mayat mengapung di kawasan wisata Air Terjun Coban Kembar itu.

Penemuan itu selanjutnya diteruskan ke polsek setempat. Sulitnya medan membuat proses evakuasi mayat membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Pasalnya, mayat berada di sungai yang berjarak sekitar 80 meter dari permukaan jembatan.

Mayat selanjutnya dibawa ke RSUD Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto untuk proses autopsi. Hasilnya, sejumlah luka di tubuh korban ditemukan. Polisi menyimpulkan mayat merupakan korban pembunuhan dan dibuang dari atas jembatan.

Informasi penemuan mayat laki-laki itu kemudian terdengar hingga ke Polrestabes Surabaya. Anggota Sat Reskrim kemudian meluncur ke Mojokerto dan memastikan mayat tersebut adalah Budi Hartono Tamadjaja (45), seorang pengusaha keramik asal Kota Pahlawan.

Polisi berhasil mengungkap identitas, setelah memeriksa sidik jari korban. Budi sebelumnya dilaporkan hilang oleh istrinya Vera Agustin sejak Senin, 22 Desember 2014. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Lima hari setelah penemuan jenazah Budi, polisi kemudian meringkus tiga pelaku pembunuhan. Ketiga pelaku tersebut Rendro Wibowo alias Wid warga Pacar Kembang II dan Fitroni alias Roni (29), warga Mulyorejo. Sementara satu pelaku lainnya adalah Warsidi, oknum TNI AL yang ditangani kesatuannya.


Sejumlah barang bukti juga disita polisi. Salah satunya mobil milik korban Mazda BT 50. Mobil ini ditemukan polisi diparkir para pelaku di kawasan Bandara Juanda. Ini dilakukan agar orang-orang mengira korban hilang karena pergi melalui bandara.

Dari keterangan Wid dan Roni, otak dari pembunuhan itu adalah Alex Hermanto yang tak lain majikan keduanya. Alex adalah pemilik toko keramik dan granit di Jalan Penghela.

Alex tidak beraksi seorang diri. Karena dibantu juga Manasya Rieneke, istrinya dan oknum TNI AL aktif bernama Jaka Santoso serta Tarsono, pecatan tentara.
Tak lama, mereka ditangkap semua. Alex dan istrinya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali. Keduanya ditangkap saat akan boarding menggunakan pesawat Garuda GA 720 menuju Brisbane, Australia pukul 23.45 WITA.


Sedangkan dua anggota militer aktif lainnya langsung diserahkan ke kesatuannya. Dengan demikian, lengkap sudah para pelaku pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja. Para pelaku itu punya peran masing-masing saat pembunuhan. Pelaku Alex merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan.

Sedangkan Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, Jaka Santoso, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex diketahui dan ikut serta dalam pembagian uang.

Sedangkan motifnya, pelaku Alex merasa sakit hati kepada Budi yang kerap menagih utang dengan kasar dan mengancam akan membunuh keluarganya. Alex diketahui mempunyai utang sebesar Rp 61 juta.

"Daripada saya yang dibunuh duluan, lebih baik saya yang mendahului," ujar Alex saat itu.

Kapolrestabes Surabaya saat itu, Kombes Setija Junianta membenarkan bahwa pembunuhan Budi memang sudah direncanakan. Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2014.

Saat itu, Budi hendak menagih utang ke Alex di kantornya, Jalan Pengela dengan mengendarai Mazda BT 50 double cabin berplat L 9347 VB. Rupanya korban dibuntuti oleh para pelaku Alex, Warsidi, Tarsono dan Widi serta Jaka dalam satu mobil.


Saat melintas di Jalan Tanjungsari, mobil korban dipepet dan dihentikan. Tarsono, WR, dan Jaka turun lalu memaksa korban untuk keluar mobil. Alex juga ikut turun membantu. Keributan itu mengundang massa mendekat. Namun seragam tentara yang digunakan Warsidi dan Jaka cukup ampuh menakuti massa.

Massa digertak agar tidak turut campur. Melihat ada tentara yang terlibat, massa pun mundur dan mengira itu bukanlah tindakan kriminal. Korban pun dimasukkan ke mobil Avanza para pelaku. Mazda milik korban lalu diambil alih oleh Alex dan Jaka. Mereka sepakat balik ke rumah Alex di Jalan Penghela.

Pukul 16.00 WIB, semua pelaku dan korban sampai di Jalan Penghela. Korban dibawa ke lantai IV dengan keadaan terlakban mulut, mata, dan tangannya. Di lantai itu, korban didudukkan dan semuanya dilakban termasuk mulut, mata, tangan, dan kaki.

Pukul 21.00 WIB, Roni dipanggil untuk segera datang ke Penghela. Roni diberi tugas mengambil uang di ATM korban. Sambil membawa kertas bertuliskan pin ATM korban, Fathoni menuju ke ATM di BG Junction dan SPBU di Jalan Pahlawan. Korban mengambil total Rp 6.150.000 di kedua ATM tersebut.

Pukul 23.00 WIB, Roni disuruh membereskan semua barang korban yang tersisa seperti tas, kacamata, baju, kaos, dan dompet. Semua benda itu dibakar. Roni melaksanakan itu semua dan membuang abunya di jalan.

Saat Roni membakar semua benda milik korban, semua pelaku sudah ada di dalam mobil Innova nopol L 1064 FF dengan posisi Jaka yang menyetir didampingi oleh Warsidi. Di jok kedua ada Wid dan Alex. Dan di jok belakang ada Tarsono dan korban. Korban dalam keadaan tetap terikat lakban di mata, mulut, dan tangan, sementara kakinya diikat dengan tali besi (bendrat). Mereka menuju ke arah Pacet.

Sebelum sampai di jembatan tempat korban dibuang, Alex mengatakan ingin mengakhiri itu semua. Alex lalu berpindah tempat dengan Tarsono. Dengan dua plastik di tangannya. Alex membungkus kepala korban hingga tewas kehabisan napas. Aksi Alex dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan sekitar 500 meter sebelum jembatan.

Alex sempat tidak yakin jika korban sudah tewas. Alex segera menyuruh Tarsono memeriksanya. Setelah Tarsono memastikan korban sudah tewas. Alex menyuruh Jaka menghentikan mobil di jembatan. Bersama-sama mereka mengangkat tubuh korban dan melemparnya ke bawah.

Pakaian korban sempat tersangkut besi jembatan sehingga nyantol. Dengan menggunakan kayu, Alex segera mendorong tubuh korban dan akhirnya jatuh pada pukul 02.00 WIB.

Pada Senin 12 Oktober 2015, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mustofa menjatuhkan putusan para pelaku. Alex sebagai otak pembunuhan dan eksekutor divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

Sedangkan Manasya Rieneke, istri Alex divonis 13 tahun penjara, kemudian Rendro alias Wid divonis 12 tahun penjara dan Fitroni alias Roni 10 tahun penjara.

Adapun Jaka Santoso dan Warsidi yang menjalani Pengadilan Militer (Dilmil) III Surabaya mendapatkan sanksi pemecatan. Tak hanya itu, Jaka juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan Warsidi 6 tahun penjara. (red.dl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini