Breaking News

Majikan ASN di Jaktim Siksa ART Dengan Menyisiram Air Cabai dan Lada

 


Jakarta, reporter.com - Seorang wanita bernama Riski Nur Askia disiksa majikan selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus ini pun menyita perhatian banyak pihak termasuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Korban didampingi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (25/10/2022).

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menerangkan, penyiksaan dialami korban dari Juni 2022 sampai 22 Oktober 2022.

Kejadian bermula saat Riski Nur Askia bertolak dari Cianjur usai ditawarkan pekerjaan oleh seorang rekannya.

"Dia tidak tahu diarahkan bekerja di mana, tidak tahu identitasnya. Dia hanya percaya akan disalurkan bekerja, kemudian dijemput oleh si pemberi kerja si pelaku," kata Lita saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Lita menerangkan, Rizki mulai bekerja pada Mei 2022. Sementara itu, penyiksaan dialami Rizki baru pada bulan Juni 2022.

"Bulan pertama diperlakukan baik bulan berikutnya ketika dia bekerja mulai dia mengalami kekerasan," ujar dia.

Lita menerangkan, majikan menyiksa jika berbuat salah. Bahkan, Rizki tidak diizinkan untuk istirahat.

"Dia (korban) ditendang. Kalau dia mengantuk matanya disiram air cabai dan air lada sampai sakit," ujar dia.

Lita menerangkan, penyiksaan-penyiksaan yang diterima Rizki menimbulkan bekas luka. Lita menyebut, hasil pemeriskaan dokter mata Rizki sampai minus 4.

"Kemudian telingganya juga dilempar dengan gelas kaca sampai luka dan bernanah kemudian dia pincang karena sering di tendang," ujar dia.

Lita mengatakan, parahnya lagi pelaku sering menelanjangi korban jika berbuat salah.

"Kemudian difoto dan diancam kalau dia melaporkan fotonya akan disebar," ujar dia.

Lita mengatakan, Rizki selama bekerja hanya mendapatkan upah Rp 600 setiap bulannya. Uang itu jauh daripada perjanjian awal dengan majikan.

"Rp 1,8 juta terus tinggal Rp 600 per-bulan karena terus dipotong dipotong," ujar dia.

Lita menerangkan, penyiksaan yang dialami Rizki berakhir pada 22 Oktober 2022. Saat itu, majikan mengantarkan korban ke Terminal Kampung Rambutan.

"Pelaku menyuruh korban pulang," ujar dia.

Lita menerangkan, Paman Rizki yang merupakan staf Kepala Desa Cibadak tak terima melihat kondisi keponakan.

"Kita sudah buat pengaduan ke KSP. Moeldoko sudah perintahkan Kabareskrim, dan Kabareskrim langsung menindaklanjuti," ujar dia.

Lita menerangkan, berdasarkan hasil wawancara dengan korban diketahui bahwa pelaku berlatar belakang ASN.

"Kita belum tahu ASN mana dia. Ini mau kita cek sejauh mana perkembangannya, apakah pelaku ditahan, itu kan sudah berapa lapis ya dari pelanggaran KDRT, TPKS, dan tindak pidana perdagangan orang," uajr dia. (red.dl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini