Breaking News

3 Warga Bangkalan Digerebek Usai Nyabu di Atas Rumah Pohon

  


Bangkalan, reporter.com – Sebanyak 3 orang pengedar narkoba golongan satu, digerebek oleh polisi lalu diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Bangkalan usai Pesta sabu di atas rumah pohon,

Saat proses penggrebekan, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil memborgol 3 tersangka tersebut. Diantaranya yakni SB (35), IB (42), dan MD (33).

Saat digerebek, petugas juga berhasil menyita barang bukti (bb) sabu-sabu seberat 4,11 gram lengkap beserta perlengkapan alat hisap yakni pipet kaca dan bong.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, jika 2 dari 3 tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh.

“Benar. Kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu-sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon,” terangnya, Kamis (27/10/2022).

Wiwit menambahkan, sebenarnya tiga orang pengedar narkotika tersebut sudah menjadi incaran petugas. Dan baru berhasil ditangkap setelah kedapatan melakukan pesta sabu di atas rumah pohon.

“Ketiganya sudah lama menjadi target kita,” imbuhnya.

Masih kata Wiwit, warga yang mendengar adanya penangkapan para pengedar sabu-sabu itu merasa senang. Sebab, selama ini warga diresahkan dengan ulah para tersangka.

“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, 3 orang tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan tersebut terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red.dl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini