Breaking News

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu. Melanggar ? Siap Ditilang



Lumajang, reporter.com - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional.

Dibatasi pada jam – jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar.

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu – Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.

“Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu – lintas dan mengendalikan pergerakan lalu – lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu – lintas dan angkutan jalan,” jelas Kasubsipenmas.

Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :

1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).

2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.

3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.

4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi :

a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta – JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol – Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.

b. Ruas Jalan Candipuro – Pasirian – Tempeh.

c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo – JIn. Suwandak – JIn. Panjaitan.

d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).

e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.


Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

b. Ternak.

C. Bahan Pokok.

d. Pupuk.

e. Susu Murni.

f. Barang antaran Pos.

g. Barang ekspor / impor.

“Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori,” imbuh Aipda Eko. (hum.red)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini