Breaking News

Merasa Kebal Hukum, Tambang Galian C Bodong Berkedok Kepentingan Petani


Gresik, reporter.com - Kini telah ramai tersorot media yang tembus diperbincangkan di media online maupun cetak megenai berita eksploitasi sumber daya alam yaitu berupa tambang pasir ilegal di wilayah Gresik Jawa Timur. Bahkan sampai sekarang praktek tambang ilegal atau bodong tersebut masih terus aktif beroperasi. 

Tanpa berbekal surat-surat penting, tambang bodong C yang diketahui milik Parto terus berjalan mulus tanpa menghiraukan konsekuensi maupun dampaknya. Nyatanya penambang beroperasi secara terang-terangan masih saja aman tentram. Entah memiliki pelindung atau tameng kuat yang seolah bisa lolos dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum) atau bisa jadi memang terjadi pembiaran seperti dugaan masyarakat sekitar.

Secara hukum suatu aktivitas pertambangan telah jelas tercantum di Undang-undang Minerba yang mengatur tentang pertambangan dan segala perizinannya. Menurut pasal 158 tentang pertambangan, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat), IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kekayaan alam yang seharusnya bisa terlindungi dan dinikmati secara bersama, nahasnya masih saja kecolongan dengan para pelaku busuk seperti penambang bodong ini. Hal ini berimplikasi dengan keegoisan dalam mengenyagkan perut pribadi tanpa menghiraukan yang lainnya. 

Selama bertahun-tahun beroperasi, penambangan bodong tersebut sudah pasti bisa berdampak buruk yang mengancam para pekerja tambang dan ekosistem alam jika terus terjadi tanpa legalitas dan pelindung hukum. 

Saat di berikan laporan informasi terkait kegiatan penambang bodong C milik Parto, mereka terkesan tutup mata, bahkan Kombes Pol Farman menyampaikan “Sudah dilaporkan ke Polres apa belum ?, Kemarin sudah di cek sama anggota, katanya sudah tidak ada giat. Coba ambil video nya.” tanyanya singkat.

Masyarakat sekitar berharap kepada Bapak Kapolres Gresik serta Aparat Penegak Hukum setempat, Untuk segera menindak dan menutup segala bentuk kegiatan ilegal mainning dan aktivitas penambangan liar ini.

Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Dengan Beroperasinya Aktivitas Tambang Bodong C milik Parto yang jelas-jelas tidak mengantongi ijin, serta tercipta tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang bulu, sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri. Bersambung*** (Team)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini