Breaking News

Kembali Terciduk, Adanya Illegal Mining di Blitar


Blitar, reporter.com - Blitar merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Gunung Kelud yang masih aktif di Jawa Timur hingga sekarang. Hal tersebut sudah tidak heran lagi jika menjadi lokasi penghasil pasir yang menggiurkan. Tentu masih ada saja pertambangan abal-abal yang aktif beroperasi dan bahkan sampai tersorot jagat media. 

Kini kembali ditemukan pertambangan abal-abal atau ilegal milik Budi, tepatnya berada di Kali Semut Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari  Kabupaten Blitar. Penambangan yang aktif beroperasi dengan seenaknya tanpa mengantongi surat ijin resmi tentu begitu meresahkan dan mengancam sekitar. 

Adanya penambangan dan beberapa alat berat seperti excavator, bulldozer, dan dump truck bisa berpengaruh buruk terhadap lingkungan dan warga sekitar. Seperti, rusaknya jalan, kualitas air dan udara menurun, semakin bising, dapat merubah tata guna lahan, dan berubahnya ekosistem lingkungan. 

Secara hukum, negara memiliki kuasa penuh atas segala kekayaan yang ada di dalam bumi dan berkuasa mempergunakannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Usaha penambangan merupakan salah satu cara pemanfaatan kekayaan alam yang tepat.

Nyatanya dalam sektor pertambangan rawan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif. Sehingga perlu adanya regulasi atau peraturan yang tepat dan ketat terkait segala larangan dalam sektor usaha penambangan.

Telah tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah tertulis berbagai regulasi atau peraturannya. Dengan harapan supaya aktifitas usaha penambangan dapat berjalan dengan aman, terlindungi, dan efektif atau tepat guna untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Aktifitas tambang pasir abal-abal atau tanpa ijin menurut hukum sudah menyalahi aturan dan termasuk dalam tindak pidana. seperti yang telah tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

Namun, adanya regulasi tersebut seperti hanya sebatas formalitas dalam hukum tanpa diperhatikan dan ditaati dengan semestinya. Bahkan para penambang abal-abal terkesan seperti tutup mata tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tertera. 

Seharusnya memang sudah menjadi tanggung jawab Pihak Aparatur Penegak Hukum setempat dan jika memang belum ada tindakan nyata maka akan dikirim surat  Dumas baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar segera ditindak lanjuti segala bentuk aktivitas illegal minning di Kabupaten Blitar.

Hal ini begitu ironis dan menambah kekalutan karena semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Blitar. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. (team)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini