Breaking News

Bisnis Menggiurkan Jual Beli Seragam di SMAN 2 Pare Patut di Periksa

 


Kediri, reporter.com - Sudah banyak yang terjadi kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena terlibat pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, namun hal itu belum bisa memberikan efek jera bagi oknum kepala sekolah yang nakal. Bentuk pungutan liar antara lain menjual pakaian sekolah yang sebetulnya tidak diwajibkan tetapi sekolah tetap menyuruh wali murid membeli dan membayar tanpa adanya kwitansi pembayaran, hanya nota biasa saja yang diberi rincian.

Informasi yang di dapatkan media ini di lapangan adanya pembayaran dari wali murid terkait pembelian seragam memicu tanggapan yang beragam, khususnya di SMAN 2 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dengan total pembelian seragam sebesar Rp. 2 juta lebih. menurut keterangan dari orangtua siswa yang enggan di sebutkan namanya. Jum’at 09/09/22 pagi hari.

Pasalnya bisnis seragam menjelang PPDB makin marak, namun sangat minim tindakan nyata pemerintah. Bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan terutama seragam terus jadi perbincangan masyarakat.

Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, kepala sekolah, guru, atau justru rekanan yang menikmati limpahan uang dari siswa?

Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.

Bisnis di sekolah bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan lumayan besar bagi pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”.

Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMAN 2 Pare Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarpras.

Setiap calon siswa baru wajib membeli pakaian dan kelengkapan seragam siswa baru dengan jumlah yang fantastis persiswa. Banyaknya Jumlah siswa baru tahun ajaran 2022/2023, berarti dari para siswa mengelola uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Taktik mendulang keuntungan tampak nyata karena siswa baru dipaksa membeli baju dan celana langsung tiga stel pakaian serta baju olah raga, Orangtua murid tidak bisa berkutik. Pasalnya pembelian kain seragam menjadi salah satu prasyarat calon siswa baru diterima di sekolah tersebut. Tidak mau membeli? Tidak mungkin diterima jadi siswa di sekolah itu.

Hingga berita ini diturunkan, Sarbawa Selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pare Kediri hendak di konfirmasi melalui telephone Via WhatsApp oleh awak media ini terkait pungutan uang tersebut, Kepala Sekolah terkesan menghindar dan berbelit-belit. Dan kuat dugaan Kepala Sekolah Alergi dengan wartawan

Padahal sudah dijelaskan Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (Team)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini