Breaking News

Simpan 96 Butir Pil Dobel L, Warga Ngasem Harus Berurusan Dengan Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota

  


Kediri, reporter.com - AY (38) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil Dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan, S.H. mengatakan bahwa penangkapan terdiga pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” terang Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan, S.H.

Ipda Nanang menambahkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 96 butir.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas Ipda Nanang. (hum.mrhs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini