Breaking News

Polres Jombang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo Lewat Jasa Ekspedisi

 


Jombang, reporter.com – WSP (34) warga yang tinggal di Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang dibekuk polisi karena mengedarkan pil koplo. Dalam mengedarkan pil tersebut, WSP menggunakan jasa paket atau ekspedisi. Pasalnya, pil koplo tersebut dikirim ke luar kota.

Namun upaya tersebut terendus petugas-petugas Polres Jombang. WSP akhirnya dibekuk polisi di rumah kontrakannya. Selain itu, korps berseragam coklat juga menyita 5.250 pil koplo jenis Hexymer dan Yarindo. 

“Kami membongkar bisnis gelap narkoba antar provinsi. Pil koplo tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi ke luar kota. Kita masih melakukan pengembangan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, Rabu (24/8/2022).

Riza menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari informasi di masyarakat. Yakni tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Plandi. Ketika data valid, polisi turun ke lokasi guna melakukan penggerebekan. Awalnya, WSP mengelak tudingan petugas. Namun dia tak bisa berkutik ketika polisi menemukan 5.250 di rumah itu. 

Sebelumnya, tambah Riza, pihaknya juga menangkap pembeli pil koplo di luar kota. Yakni di Semarang Jawa Tengah dan Jambi Sumatra. “Pil koplo dari WSP sudah dikirim ke dua daerah tersebut. Dugaannya masih ada lagi. Kita masih lakukan pendalaman,” ujarnya.

Petugas menemukan dua botol Hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir; 3 botol Yarindo masing-masing berisi 1000 butir; 25 lembar Tramadol HCL masing-masing berisi 10 butir dengan total seluruhnya 5.250 butir.

“Pelaku dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Riza. (red.hr)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini