Breaking News

Pergunu Lamongan Angkat Bicara Perihal Program Beasiswa Perintis yang Sedang Ramai Dipersoalkan

   


Lamongan, reporter.com – Sebelumnya, program beasiswa Perintis tahun anggaran 2022 dipersoalkan oleh Komisi D DPRD Lamongan. Hal itu lantaran surat edaran dari Dinas Pendidikan Lamongan yang tak menyebut MI, MTs, dan MA dinilai telah mendiskriminasikan keberadaan dan peran madrasah selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Lamongan, Suroto, angkat bicara. Menurutnya, diskriminasi itu tidak sepatutnya terjadi, karena alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan sudah menjadi tuntutan bersama. 

“Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakat sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah,” ujar Suroto, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu, sebut Suroto, antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi.

Selain itu, hal tersebut juga sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pendidikan binaan Kementerian Agama ini sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan di manapun dapat maju bersama dan masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” katanya. 

Sehingga, Suroto menegaskan, apabila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasinya. “Pemerintah atau Dinas Pendidikan, sudah selayaknya memperhatikan MI, MTs, dan MA. Bukan hanya melulu kepada SD, SMP dan SMA. Selain itu, melihat kontribusi dan peran Madrasah dalam memajukan pendidikan di Lamongan yang jumlahnya besar, tidak elok jika Madrasah ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada campur tangan dari pemerintah,” terangnya.

Dengan demikian, Suroto berharap, Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa meninjau ulang dan mensosialisasikan terkait penerima program beasiswa perintis yang lebih adil dan tanpa tebang pilih. Sehingga semangat dan motivasi para pelajar di Madrasah pun semakin bertambah.

“Meskipun program beasiswa Perintis ini ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Tapi kami harap, setidaknya MI, MTs, dan MA diberikan kesempatan yang sama. Sehingga kualitas pendidikan di Lamongan akan semakin jaya,” tutupnya. (red.hr)

Lamongan, mataperistiwa.com  – Sebelumnya, program beasiswa Perintis tahun anggaran 2022 dipersoalkan oleh Komisi D DPRD Lamongan. Hal itu lantaran surat edaran dari Dinas Pendidikan Lamongan yang tak menyebut MI, MTs, dan MA dinilai telah mendiskriminasikan keberadaan dan peran madrasah selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Lamongan, Suroto, angkat bicara. Menurutnya, diskriminasi itu tidak sepatutnya terjadi, karena alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan sudah menjadi tuntutan bersama. 

“Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakat sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah,” ujar Suroto, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu, sebut Suroto, antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi.

Selain itu, hal tersebut juga sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pendidikan binaan Kementerian Agama ini sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan di manapun dapat maju bersama dan masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” katanya. 

Sehingga, Suroto menegaskan, apabila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasinya. “Pemerintah atau Dinas Pendidikan, sudah selayaknya memperhatikan MI, MTs, dan MA. Bukan hanya melulu kepada SD, SMP dan SMA. Selain itu, melihat kontribusi dan peran Madrasah dalam memajukan pendidikan di Lamongan yang jumlahnya besar, tidak elok jika Madrasah ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada campur tangan dari pemerintah,” terangnya.

Dengan demikian, Suroto berharap, Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa meninjau ulang dan mensosialisasikan terkait penerima program beasiswa perintis yang lebih adil dan tanpa tebang pilih. Sehingga semangat dan motivasi para pelajar di Madrasah pun semakin bertambah.

“Meskipun program beasiswa Perintis ini ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Tapi kami harap, setidaknya MI, MTs, dan MA diberikan kesempatan yang sama. Sehingga kualitas pendidikan di Lamongan akan semakin jaya,” tutupnya. (red.mrhs)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini