Breaking News

Massa Aksi Sweeping Ojol Frontal Kembali Turun ke Jalan Menuntut Kenaikan Tarif

 


Surabaya, reporter.com – Ribuan driver ojek online (Ojol) Jawa Timur yang tergabung dalam Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) kembali turun ke jalan, di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (24/8/2022). Mereka unjuk rasa untuk menuntut kenaikan tarif.

Dalam keberangkatannya, mereka sempat berorasi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Para massa aksi juga melakukan aksi sweeping terhadap Ojol lain yang masih menerima orderan, baik penumpang maupun antar makanan. 

Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong saat dikonfirmasi menegaskan, dalam menggelar aksi, pihaknya tidak menginstruksikan aksi sweeping dilakukan.

“Tadi saya sempat melihat juga teman-teman melakukan sweeping, itu langsung saya cegah, saya bubarkan. Karena kami tidak ada instruksi seperti itu. Kami sudah komunikasikan ke teman-teman, sudah mengimbau untuk tidak melakukan hal itu,” katanya melalui telepon.

Menurutnya, peserta demo melakukan aksi sweeping itu didasari rasa kecewa. Sebab, disaat driver lainnya sedang turun ke jalan, masih ditemukan driver yang bekerja.

“Mungkin mereka merasa kecewa sama teman-teman yang masih on bid untuk menerima orderan. Kami tidak ada instruksi itu maupun aksi anarkis lainnya,” tambahnya.

Meski demikian, pihak Frontal Jatim sebetulnya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Daniel hanya meminta doa dan mengimbau driver yang sedang menerima orderan untuk tidak melintasi jalan yang dilalui peserta demo.

“Tiap orang punya kebutuhan yang kita gak tau, misalnya ada keluarga yang sakit, kan kita gak tau. Jadi kita gak melarang mereka on bid. Hargai teman-teman, dan hindari rute yang dilewati teman-teman demo. Kami minta dukungan dan doanya saja, agar apa yang kami perjuangkan untuk 10 tuntutan ini berhasil,” pungkasnya.

Perlu diketahui, demo ini digelar pasca pembatalan naiknya tarif driver Ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tiga zonasi, yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Aturan tersebut digedok pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Namun, aturan tersebut mendadak dibatalkan. (red.hr)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini