Breaking News

Hendak Pesta Sabu, 2 Pria Di Surabaya Dan Langsung Ciduk Polisi.



Surabaya, reporter.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Firmansyah (24) dan DN (20) dua orang sahabat yang hendak mengkonsumsi sabu di Jalan Teluk Nibung Timur.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.09 gram.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut keduanya sering meresahkan warga lantaran rumah di Jalan Teluk Nibung sering dibuat pesta sabu. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Garuda depan JMP, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut serta tes urine ,” kata Kompol Hari Kurniawan, Rabu (10/08/2022).

Saat ditangkap, keduanya menyembunyikan sabu seberat 1,09 gram di dalam bungkus rokok yang sempat dibuang. Beruntung, mata jeli anggota kepolisian melihat aksi keduanya. Mereka lantas pasrah dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

“Saat ini masih pemeriksaan, kami juga sedang mengejar bandarnya,” imbuh Hari.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti HP merk IPhone 6 warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar.

Saat diinterogasi penyidik, keduanya membeli sabu tersebut dengan patungan dan berniat digunakan sendiri karena kecanduan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (red.Ad)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini