Breaking News

Terindikasi Kebal Hukum, Tambang Galian Sedot Kedawung Nglegok Kini Semakin Berulah, "Disinyalir Diback-up Oknum"


Blitar, reporter.com - Geger Gedeen aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar Kota kian merajalela, Lokasi Galian yang terjadi diwilayah X Bladak, Desa Sumber Asri Kedawung, Kecamatan Nglegok, Candirejo. Dan untuk wilayah Kedawung ada tambang milik Kawuk, Nyaman, dan Wawan, Seakan terkesan menantang APH. 

Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau  Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi  dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. 

Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung. 

Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Menurut penelusuran tim di lokasi terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari Blitar dan luar kota Blitar. Salah satu contohnya tambang di lokasi Kali Bladak milik Mengguk, cucian pasir milik Markocak, Yudi. Dan tidak jarang mereka menggandeng Investor dari luar Kota.  Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H., S.I.K untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Blitar Kota.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi. Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "bilamana tidak buka di pagi hari, maka tambang beroperasi di malam hari untuk menghindari sorotan Wartawan, maka di suruh buka malam hari mas untuk mengelabuhi rekan-rekan media." Terangnya

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung * (Bram)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini