Breaking News

2 Pria di Jombang Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 50 Kg untuk Raup Untung Besar

 


Jombang, reporter.com – Demi dapat untung besar, dua pria di Jombang mengoplos gas Elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 50 Kilogram. Keduanya menjalankan aksinya di sebuah gudang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Polres Jombang menggerebek gudang tersebut dan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pikap Grand Max hitam S-9492-WJ.

Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).

Selanjutnya, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha atas nama Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto. 

Kemudian pada Senin (29/8/2022) pukul 17.00 WIB, di gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto, anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya, Selasa (30/8/2022) saat di lokasi kejadian. (red.hr)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini