Breaking News

11 Pemuda Tersangka Pelaku Kekerasan Dengan Senjata Tajam Ditangkap Polresta Pasuruan

 


Pasuruan, reporter.com – Polresta Pasuruan menetapkan 11 pemuda sebagai tersangka terkait kasus kekerasan menggunakan senjata tajam. Para tersangka diamankan usai mengeroyok AR (21) dan IK (21), mengakibatkan AR meninggal.

Dari 11 tersangka itu, 10 di antaranya adalah warga Kabupaten Pasuruan. Sedangkan satu tersangka berinisial AD (18) merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

“Ada lima orang yang bawa sajam, jenis sajamnya celurit dan pisau. Sedangkan yang enam orang memukul korban dengan tangan kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruam, AKP Bima Sakti, Selasa (23/8/2022).

Bima menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan pengeroyokan. Tersangka AD berperan sebagai orang yang naik sepeda motor ugal-ugalan.

AD sempat mengeluarkan pisau di balik bajunya kepada korban. Sehingga korban dan temannya terpancing mengejar pelaku hingga ke jalan masuk Desa Kalirejo di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

Sementara tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25), secara bergantian membacok dan menusuk korban AR menggunakan dua celurit dan satu pisau hingga tewas. Adapun tersangka AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) melakukan pemukulan kepada korban AR dengan tangan kosong. Terakhir tersangka MM (26) membacok tangan kanan korban IK (21) dengan celurit hingga luka berat.

“Kami berhasil menyita satu pisau milik tersangka AD. Sementara barang bukti senjata tajam lainnya dibuang ke laut. Kami juga amankan enam sepeda motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Adapun 10 tersangka lain terjerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. (red.hr)



© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini