Breaking News

Sopir Truks Diciduk Polisi Reskoba, Lantaran Membawa Sembilan Poket Sabu Siap Edar

  


Surabaya, reporter.com - Satreskoba tangkap Sopir Truks lantaran terbukti jadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Selasa (19/7/2022), tersangkanya, TRI (28) asal Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya. Darinya, Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan poket sabu siap edar milik TRI.

"Dengan rinciannya, sabu seberat, 0,38 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,49 gram, dan, 1,25 gram. Semua beserta bungkusnya," ungkapnya.

Lanjut kata Daniel Marunduri, penangkapan berawal pada Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan petugas dirumah pelaku di Sukomanunggal Baru Surabaya.

"Kemudian saat ditanya dia mengakui jika benar telah menjual Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu siap edar," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, masih kata Daniel Marunduri, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900.000.



“Sama halnya seperti pelaku lain, maksud dan tujuan memiliki sabu adalah untuk dijual dan juga digunakan sendiri," katanya.

Daniel Marunduri menambahkan, pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain mengamankan 9 poket sabu, petugas juga menyita barang bukti, 5 plastik klip kosong, Serok, Seperangkat alat hisap, HP Android dan jaket jeans warna hitam," pungkas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (hum.Ad)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini