Breaking News

Polsek Umbulsari Amankan Pasangan Suami Istri Pengedar Uang Palsu


Jember, reporter.com - Polsek Umbulsari Polres Jember amankan pasangan suami pelaku peredaran uang palsu, yang mana aksi para pelaku ini terungkap saat melakukan aksinya di pasar tradisional desa umbulsari kec umbulsari pada hari sabtu tanggal 23 juli 2022 sekitar jam 5 pagi. 

Kapolsek Umbulsari Iptu, M Luthi SH mengungkapkan, bahwa kedua  pelaku peredaran uang palsu ini ialah EN(33) dan suaminya MS (43) asal desa Cakru kecamatan kencong kab jember yang kita amankan, pada saat melakukan transaksi di pasar umbulsari diketahui oleh seorang pedagang,kemudian para pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku,Sabtu (23/07/22) 


Selanjutnya para pedagang menghubungi polsek umbulsari dan mengamankan pasangan suami istri tsb, dari tangan pelaku diamankan uang palsu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya unit reskrim dipimpin Kapolsek  melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti yang berhasil disita berupa uang palsu sebesar Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) di rumah orang tua pelaku di desa Kebonsari kec. Yosowilangun  kab. Lumajang,Dalam kasus ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (Hum.ad)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini