Breaking News

Polres Mojokerto kota Bekuk Dua Terersangka Pencurian Besi Gril Penutup Gorong – Gorong

 


Mojokerto, reporter.com - Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres kota Mojokerto,Kapolres Mojokerto AKBP.Wiwit Adisatria,S.H,SIK,M.T menyampaikan dalam Pers Rilis yang ada di Aula Prabu Hayam Wuruk Mojokerto.Rabu.(27/7/2022)

“Pengungkapan Pencurian besi penutup pohon dan gorong-gorong di kota Mojokerto pada hari Kamis.(21/7/2022)pukul.03.00 wib Pagi,Pencuri tertangkap saat melakukan melakukan pencurian besi gril penutup pohon di trotoar Jl.Pahlawan depan Hotel Surya mojopahit, kelurahan Kranggan, kecamatan Kranggan kota Mojokerto”katanya

“Pelaku pencurian ada dua orang ,yakni (S) laki-laki penjual sate kelahiran Madura Mei 1976,alamat balongcangkring, kecamatan.prajuritkulon kota mojokerto dan (TS)laki-laki kelahiran.mojokerto Agustus 1987, karyawan swasta kota Mojokerto.

“Tersangka, menjelaskan kronologi pencurian dan tertangkap pada Kamis.(21/7/2022)sekitar pukul.03.00 wib Pagi,oleh petugas satreskrim polres Mojokerto kota,polisi mendapatkan info dari masyarakat bahwasanya ada dua orang yang mencurigakan berada di pohon depan hotel Surya mojopahit samping jalan trotoar,sambil memegang besi gril.

“Dari laporan warga polisi melakukan pengecekan dan didapati satu orang pelaku yang sedang menconkel satu buah besi gril penutup pohon dan temanya sedang duduk di atas sepeda sebagai pengawasan saat pencurian.

“Setelah dilakukan Intrograsi tersangka (S) mengaku sedang melakukan pencurian gril besi penutup pohon bersama temannya (TS) pada waktu ditangkap lalu diperiksa terdapat satu buah Sajam jenis parang, atas perbuatannya tersangka (S) dan (TS) ,Ancaman 12 tahun penjara dan pasal 363 ayat 2,yang berbunyi pencurian dengan pemberatan (hum.ad)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini