Breaking News

Khasus Pencurian Bermotor Di Nganjuk, Tersangka Mendapat Restorative Justice Di Duga Alami Gangguan Jiwa.



Nganjuk, reporter.com - Mochammad Fitriadi, warga Dusun Jarakan, Desa Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo bisa bernafas lega. Pria 27 tahun itu bebas dari jeratan hukum pencurian sepeda motor lantaran mendapatkan Restorative Justice.

"Betul salah satu tahanan kita dalam kasus pencurian sepeda motor kita bebaskan karena mendapatkan Restorative Justice," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Penerapan Restorative Justice kepada tersangka pencurian sepeda motor tersebut, kata Boy, bukan tanpa alasan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memiliki tanda-tanda ODGJ dan pihak RSJ juga telah membenarkan.

"Jadi dari hasil pemeriksaan medis memang yang bersangkutan menderita ODGJ sehingga kita menerapkan Restorative Justice," kata Boy.

Boy mengatakan, dari pihak korban juga telah menyetujui penghentian proses penyidikan. "Pihak korban juga telah menyetujui penghentian proses penyidikan dan telah memaafkan," tandas Boy

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk pada tanggal 1 dan 6 Juli 2022. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kesehatan. Pelaku menunjukkan kelainan perilaku dan tidak bisa diajak berkomunikasi.

"Jadi tersangka mulai ada tanda-tanda sudah diajak komunikasi sejak awal Juli kemarin dan sudah di ajak komunikasi. Tersangka kemudian dinyatakan mengalami gangguan mental organik dan psikosomatis. dan menjalani rawat jalan," jelas Gusti.

Gusti mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Chandra Rudhita (32) warga Dusun Kandangan, Tanjunganom. Saat itu korban memarkir kendaraan di salah satu toko di Nganjuk pada 28 Juni 2022.

"Jadi lokasi pencurian di salah satu parkir toko di Nganjuk pada 28 Juni 2022. Pelaku sempat mengganti plat nomor kendaraan korban dengan plat motor lain agar tidak dikenali," jelas Gusti.

Kapolsek Warujayeng Kompol Masherly mengatakan selain pertimbangan gangguan jiwa, pembebasan juga atas rasa kemanusiaan.

"Selain itu juga atas alasan kemanusiaan di mana kita semua melihat kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum," tandas Masherly.(red.Ad)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini