Breaking News

Polda Metro: Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Terkait Dugaan Hasut Massa

  


JAKARTA  reporter.web.id. – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Ia dituding menghasut massa hingga memicu kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 4 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ia disebut menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan serta memperalat anak tanpa perlindungan.

Menurut kepolisian, dugaan penghasutan itu berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar gedung DPR, kawasan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah titik lain di Jakarta.

“Tim gabungan sudah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti sejak 25 Agustus,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Delpedro ditangkap pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Lokataru Foundation mengecam langkah kepolisian. Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas Lokataru dalam keterangan resminya.


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini