JAKARTA , reporter.web.id- – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” bagi anggota Dewan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Artinya, lima anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), masih berstatus resmi sebagai anggota DPR RI.
“Dalam Tatib maupun UU MD3 memang tidak dikenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menekankan, status anggota DPR hanya berakhir melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Selama belum ada keputusan resmi PAW, kelima anggota tersebut tetap berhak atas gaji serta tunjangan dari negara.
“Kan posisinya sudah tidak di Banggar lagi, tapi dari sisi hak keuangan tetap berlaku. Selama belum di-PAW, mereka masih menerima gaji,” jelasnya.
Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem yang menonaktifkan kadernya di parlemen. Ia menyatakan Fraksi PDI-P menghormati langkah politik yang diambil masing-masing partai.
“Saya menghormati keputusan mereka. Tapi soal detailnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada partai yang bersangkutan,” pungkasnya.
Social Header