Breaking News

Mulai Agustus 2025, PNS Dapat Tiga Tunjangan Baru di Luar Gaji Pokok: Ini Detailnya

 


 KEDIRI, reporter.web.id – Kabar positif datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan tiga jenis tunjangan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima.

Tiga tunjangan tersebut meliputi:

  1. Uang lembur,

  2. Uang makan bagi pegawai yang lembur,

  3. Bantuan biaya komunikasi atau paket data.

Ketiga komponen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Pemberian tambahan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja ASN, kebutuhan operasional dinas, serta peningkatan pelayanan publik.


Rincian Tunjangan Tambahan untuk ASN

1. Uang Lembur

Diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kantor minimal dua jam berturut-turut, dan disertai surat perintah resmi dari atasan. Besarannya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam

  • Golongan II: Rp24.000 per jam

  • Golongan III: Rp30.000 per jam

  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

2. Uang Makan untuk Pegawai Lembur

Diberikan satu kali per hari kepada ASN yang menjalankan tugas di luar jam kerja reguler. Besarannya sebagai berikut:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Tunjangan Paket Data/Komunikasi

Bagi ASN yang membutuhkan akses komunikasi digital dalam pelaksanaan tugas:

  • Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan

  • Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan

Tunjangan ini hanya diberikan bagi unit kerja atau individu yang dinilai membutuhkan akses komunikasi secara berkelanjutan.


Kebijakan Berlaku Nasional dan Wajib Dipertanggungjawabkan

Pemberian tiga jenis tunjangan ini berlaku secara nasional, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan tugas masing-masing ASN. Semua pemberian tunjangan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung dan harus dilaporkan secara akuntabel sesuai aturan keuangan negara.

Perlu diketahui, tambahan ini tidak boleh dirangkap dengan honorarium lain dari kegiatan yang sama.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja aparatur sipil semakin meningkat, terutama di era kerja yang semakin dinamis dan berbasis teknologi digital.(RED.BRI)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini